Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang memperlihatkan skala perdagangan ilegal ini. Dari MF, ditemukan:
- Tiga kepala rusa yang tanduknya telah dipotong.
- Enam tanduk rusa.
- Tiga lembar kulit kambing hutan.
- Satu lembar kulit kancil.
- Sebuah ponsel yang digunakan untuk transaksi.
Sementara dari IR, polisi menyita:
- 30 kilogram sisik trenggiling.
- Satu paruh burung rangkong.
“IR berperan sebagai penjual, sedangkan MF bertindak sebagai pembeli dalam kasus ini. Keduanya telah lama terlibat dalam jaringan perdagangan satwa dilindungi,” ujar Kompol Fadilah kepada wartawan, Senin (9/12).Kedua tersangka kini menghadapi ancaman hukuman berat berdasarkan Pasal 40A ayat 1 huruf f juncto Pasal 21 ayat 2 huruf C Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.Peraturan tersebut secara tegas melarang perburuan, penjualan, dan perdagangan bagian tubuh satwa liar yang dilindungi. Hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah penjara hingga lima tahun dan denda mencapai Rp 100 juta.