Berdasarkan Pasal 363 KUHP, kedua tersangka dijerat dengan tuduhan pencurian, yang membawa ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Polisi juga terus menggali informasi lebih lanjut terkait keberadaan jaringan atau pihak yang mungkin terlibat dalam aksi pencurian ini.
Kasus pencurian kabel pompa air di underpass ini juga menyoroti pentingnya pengawasan dan pengamanan fasilitas publik di Jakarta. Meskipun pihak kepolisian telah berhasil menangkap pelaku, insiden ini menunjukkan masih adanya celah yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk merusak atau mengganggu infrastruktur kota.
Sistem pemantauan yang lebih baik, serta langkah preventif untuk melibatkan masyarakat dalam menjaga fasilitas umum, menjadi sangat penting untuk mencegah kejadian serupa di masa depan. Polisi juga mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengetahui tindakan kriminal yang mencurigakan di sekitar mereka.