Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, mengatakan bahwa para tersangka mendapatkan imbalan uang dari situs judi yang mereka biarkan tetap beroperasi. Para pelaku ini juga terlibat dalam aksi pembukaan dan pemblokiran akses situs judi yang seharusnya sudah diblokir oleh pemerintah.
Pihak kepolisian mencatat bahwa sebagian besar tersangka adalah pegawai Komdigi, yang seharusnya berfungsi untuk mengawasi dan memblokir akses situs judi online. Namun, dalam kasus ini, beberapa pegawai diduga terlibat dalam praktik yang melanggar hukum dengan membantu situs judi tetap dapat diakses oleh publik. Salah satu tersangka utama, AK, bahkan diduga memiliki akses untuk membuka dan menutup blokir situs judi meskipun dia tidak lolos seleksi untuk menjadi pegawai Komdigi.
Menanggapi kasus ini, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Meutya Hafid, menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian. Menurut Meutya, kejadian ini menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap akses dan pengelolaan situs di dunia maya, terutama yang melibatkan lembaga negara.
“Menkominfo akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan kasus ini diusut tuntas. Kami berkomitmen untuk memerangi segala bentuk kejahatan digital, termasuk judi online,” kata Meutya Hafid dalam keterangan tertulisnya.