Jakarta- Polisi menangkap dua orang tersangka dalam kasus mafia judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Penangkapan itu dilakukan pada Minggu (10/11/2024) malam, di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Kedua tersangka, berinisial MN dan DM, dibawa ke bandara melalui pintu 2F sekitar pukul 20.13 WIB, mengenakan masker dan langsung dibawa oleh petugas untuk proses selanjutnya.
keduanya tampak berjalan dengan pengawalan ketat, dan setelah keluar dari area bandara, mereka langsung dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Peran kedua tersangka ini disebut berbeda, di mana MN bertanggung jawab menyetorkan daftar situs judi (web list) dan uang, sementara DM berperan sebagai penampung uang hasil kejahatan.
Sebanyak 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mafia judi online ini, termasuk 11 orang di antaranya adalah pegawai Komdigi. Kasus ini menjadi sorotan setelah pihak kepolisian mengungkap jaringan yang terlibat dalam pemblokiran dan pembukaan situs judi online yang dibiarkan beroperasi tanpa ada tindakan tegas dari pihak berwenang.
Selain kedua tersangka yang baru ditangkap, sejumlah nama besar terlibat dalam jaringan ini. Tiga tersangka utama yang mengendalikan operasional mafia judol ini adalah AK, AJ, dan A, yang memimpin ‘kantor satelit’ di Kota Bekasi. Mereka diduga bertanggung jawab atas pengelolaan situs judi online ilegal yang mereka buka dan tutup sesuai dengan permintaan.