Polisi Tangkap 2 Pelaku Judi Online, Sita Uang Rp 300 Juta dan Rekening Rp 2,8 Miliar, 17 Tersangka Terkait Kasus Pegawai Komdigi

Penangkapan ini merupakan kelanjutan dari serangkaian operasi yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Sejauh ini, total sudah 17 orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus judi online yang melibatkan pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dari data yang dihimpun, para pelaku terlibat dalam jaringan judi online yang beroperasi secara luas dan terstruktur.

Sebelumnya, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di sebuah ruko yang dijadikan semacam “kantor satelit” untuk menjalankan aktivitas judi online di wilayah Bekasi. Ruko tersebut dikendalikan oleh tiga orang yang berinisial AK, AJ, dan A, yang kini tengah diperiksa oleh pihak kepolisian. Meskipun belum ada informasi yang pasti mengenai apakah ketiga pengendali tersebut merupakan pegawai Komdigi atau bukan, namun sejumlah petugas dan operator yang ditemukan di lokasi tersebut sudah ditangkap. Terdapat 12 orang yang dipekerjakan di kantor satelit tersebut, terdiri dari 8 operator dan 4 admin yang bertugas untuk mengumpulkan daftar situs judi online.

Penyidik Polda Metro Jaya kini tengah mendalami lebih jauh jaringan judi online ini, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain di dalam dan luar lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital. Selain itu, penyidik juga akan mengusut lebih lanjut tentang aliran dana yang telah disita dari kedua pelaku, serta bagaimana mereka dapat mengakses dana sebesar itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *