Polisi Sita Aset Senilai Rp 12 Miliar dari Bandar Narkoba Ari Ambo di Jambi

Penyitaan ini dilakukan setelah tersangka Ari Ambo, yang juga dikenal sebagai salah satu bandar narkoba di wilayah tersebut, berhasil ditangkap pada Juli 2024. Ari Ambo sebelumnya pernah dipenjara pada tahun 2012 karena kasus narkoba, namun ia kembali terlibat dalam jaringan yang sama setelah bebas pada tahun 2021.

Polisi juga mengungkapkan bahwa Ari Ambo memiliki kaitan erat dengan Helen, seorang bandar narkoba besar yang kini tengah ditahan di Bareskrim Polri. Ari Ambo diduga mendapat pasokan sabu dari Helen, yang merupakan bagian dari jaringan internasional yang telah diungkap oleh pihak kepolisian.

“Ari Ambo adalah bagian dari jaringan narkoba yang lebih besar yang dipimpin oleh Helen. Saat ini, Helen tengah menjalani proses hukum di Bareskrim Polri. Ari Ambo bertindak sebagai pengedar besar di wilayah Jambi dan sekitarnya, dan kami akan terus mengembangkan penyidikan ini,” tambah AKBP Ernesto.

Ari Ambo kini dijerat dengan Pasal 132 Jo Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi menyebutkan, selain untuk mempersempit ruang gerak jaringan narkoba, penyitaan aset ini juga bertujuan untuk menindaklanjuti langkah hukum terhadap pelaku yang terlibat dalam kejahatan transnasional tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *