Jambi – Polda Jambi berhasil menyita aset senilai lebih dari Rp 12 miliar milik bandar narkoba Ari Ambo, yang terlibat dalam jaringan narkoba Helen. Penyitaan tersebut dilakukan terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang melibatkan berbagai jenis aset yang diduga diperoleh dari hasil perdagangan narkoba.
Direktur Narkoba Polda Jambi, AKBP Ernesto Saiser, menjelaskan bahwa penyitaan aset ini merupakan bagian dari upaya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Jambi, khususnya di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, tempat Ari Ambo dikenal sebagai pemain utama dalam peredaran narkotika.
“Aset yang disita dari Ari Ambo berjumlah sekitar Rp 12.789.505.000. Penyitaan ini meliputi berbagai properti, kendaraan, dan barang mewah yang digunakan untuk mencuci hasil kejahatan narkoba,” kata AKBP Ernesto saat ditemui di lokasi penyitaan, Rabu (13/11/2024). Aset yang disita antara lain meliputi satu unit ruko di Jalan TP Sriwijaya Kota Jambi, dua rumah di Tanjung Jabung Barat dan Riau, serta tanah dan kebun pinang seluas lima hektare.
Tak hanya properti, polisi juga mengamankan sejumlah barang mewah, seperti tujuh jam tangan mewah, empat unit handphone, dua sepeda motor, satu mobil, satu unit speedboat, kalung emas seberat 33,5 gram, serta uang tunai yang ditemukan di rumah tersangka, yakni sebesar Rp 1,4 miliar.