Namun, Kapolres Bulukumba, AKBP Andi Erma, membantah tuduhan bahwa IK dianiaya oleh pihak kepolisian selama proses penangkapan. “Tidak ada penyiksaan atau paksaan untuk mengaku sebagai kurir narkoba,” tegas Andi.
Meskipun demikian, pengaduan yang diajukan oleh IK ke Propam Polres Bulukumba akan tetap ditindaklanjuti. Andi berharap agar IK bersedia untuk bekerjasama dengan petugas dalam proses penyelidikan.
“Saya berharap agar IK bersedia datang ke Polres Bulukumba untuk memberikan keterangan dan menjalani pemeriksaan urine,” tambah Andi.