“Ketiga orang ini kita tetapkan tersangka dan langsung kita ajukan proses asesmen ke tim asesmen terpadu BNN Provinsi DKI Jakarta,” tambahnya.
Meskipun Virgoun dan kedua rekan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, mereka dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika, yang mengatur mengenai penyalahgunaan narkotika golongan I untuk diri sendiri, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.
Keputusan polisi untuk menetapkan mereka sebagai tersangka memunculkan beragam tanggapan dari masyarakat, terutama terkait perlakuan hukum terhadap figur publik. Sejumlah pihak menyoroti perlunya kesadaran akan bahaya penyalahgunaan narkotika di kalangan masyarakat, sambil menekankan pentingnya rehabilitasi sebagai langkah pemulihan.