Polisi Bongkar Sindikat Jual Beli Bayi di Kulon Progo, Gunakan Facebook sebagai Media Transaksi

“Ketika bayi diantarkan, tersangka meminta uang sesuai perjanjian. Pada saat itu juga, kami berhasil menangkap para pelaku dan mengamankan bayi beserta barang bukti,” jelas Wilson.

Keempat tersangka yang ditangkap adalah AH (41) dan A (39) warga Sukoharjo, MM (52) warga Karanganyar, dan NNR (20) warga Grobogan. Mereka memiliki peran masing-masing dalam sindikat ini, mulai dari mencari bayi hingga mengatur transaksi.

Modus Pura-Pura Adopsi

Berdasarkan pemeriksaan, para pelaku menggunakan modus pura-pura mengadopsi bayi dari perempuan yang hamil di luar nikah. Tersangka bahkan berpura-pura sebagai pasangan suami istri bersama mertua untuk meyakinkan calon ibu bahwa bayi mereka akan diadopsi dengan niat baik.

“Para tersangka menargetkan ibu muda yang tidak menginginkan anak hasil hubungan gelap. Mereka berpura-pura menjadi keluarga yang ingin merawat bayi, tetapi nyatanya bayi dijual untuk mendapatkan uang,” tambah Wilson.

Bayi dalam Kondisi Aman

Bayi yang diselamatkan kini berada di bawah perlindungan pihak kepolisian dan sedang dalam proses penyerahan ke Dinas Sosial untuk perawatan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami apakah sindikat ini memiliki jaringan yang lebih luas di wilayah lain.

“Kami mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap praktik ilegal semacam ini, khususnya di platform media sosial,” kata Wilson.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *