YOGYAKARTA -Polisi berhasil menangkap empat orang pelaku sindikat jual beli bayi yang beroperasi di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Para tersangka menggunakan media sosial Facebook sebagai sarana transaksi, dengan harga bayi yang dijual mencapai Rp 25 juta per anak.
Kapolres Kulon Progo AKBP Wilson Bugner F. Pasaribu menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian mengenai adanya praktik jual beli bayi di beberapa grup Facebook. Penyelidikan menunjukkan bahwa akun bernama “Azka” aktif menawarkan adopsi bayi kepada calon pembeli.
“Unit PPA Polres Kulon Progo dan tim opsnal mendalami informasi tersebut dan menemukan akun Facebook yang sering mencari perempuan hamil atau baru melahirkan. Akun tersebut digunakan untuk praktik jual beli bayi demi memperoleh keuntungan finansial,” ujar Wilson dalam konferensi pers di Mapolda DIY, Senin (25/11/2024).
Modus Operandi dan Penangkapan
Polisi kemudian menyamar sebagai calon pembeli dan menghubungi akun tersebut. Dalam percakapan, pelaku menawarkan bayi dengan harga Rp 25 juta. Setelah kesepakatan dibuat, tersangka mengirim foto bayi dan kemudian mengatur pengantaran bayi tersebut.