SEMARANG — Hingga hari kesebelas setelah insiden tragis penembakan terhadap Gamma Rizkynata Oktafandy (17), pelajar SMK Negeri 4 Semarang, Jawa Tengah, polisi belum juga menetapkan Ajun Inspektur Dua (AIPDA) Robig Zaenudin sebagai tersangka. Meski sudah ada cukup bukti yang mengarah pada keterlibatannya, pihak kepolisian masih menunggu kelengkapan bukti lain untuk meningkatkan status Robig dari terperiksa menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Beranda
Hukum dan Kriminal
Polisi Belum Tetapkan Robig Zaenudin Sebagai Tersangka Kasus Penembakan Pelajar di Semarang