Polisi Amankan Pria Pengancam Anies di TikTok, Spontanitas Berujung UU ITE

Dalam penanganan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk bendel screenshot komentar di akun TikTok, satu unit HP merek Poco X3, dan akun TikTok yang digunakan oleh Arjun. Arjun dijerat dengan pasal 45B juncto pasal 29 UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, sebagaimana diubah dengan UU nomor 19 tahun 2016 dan UU nomor 1 tahun 2024, dengan ancaman denda hingga Rp 750 juta.

Keamanan digital dan penegakan hukum terhadap tindakan pengancaman melalui media siber menjadi sorotan dalam kasus ini. Polisi menanggapi dengan serius untuk menjaga keamanan dan kenyamanan dalam dunia maya, sambil memastikan bahwa tindakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *