Polemik Gelar Doktor Honoris Causa dari UIPM untuk Raffi Ahmad: Fakta dan Pernyataan Pihak Kampus

Pendidikan Jarak Jauh dan Legalitas Internasional

Helena juga menegaskan bahwa UIPM adalah lembaga pendidikan tinggi dengan sistem perkuliahan 100 persen daring, menggunakan metode online learning, virtual campus, atau non-real campus. UIPM didirikan dengan sistem manajemen global dan melayani mahasiswa dari berbagai negara, termasuk Thailand, Indonesia, dan Rusia.

“Alamat yang ada di Thailand, yakni di Ebina House, Vibhavadi Rangsit 64 Yeak 3 Alley, Talat Bang Khen, Lak Si, Bangkok, bukanlah kampus, karena UIPM 100 persen merupakan lembaga pembelajaran daring,” terang Helena.

Di Indonesia, UIPM memiliki kantor yang berkantor di Plaza Summarecon Bekasi dan diakui secara resmi oleh PBB melalui UN ECOSOC. Selain itu, UIPM juga memiliki pusat pendidikan tinggi daring di Rusia yang beralamat di Shevtsova 19, Pravdinsk District, Kaliningrad Region, 238414, Rusia.

Lebih lanjut, Helena menjelaskan bahwa secara hukum internasional, UIPM diakui oleh European Distance and E-Learning Network (EDEN) yang merupakan bagian dari Global Education Coalition UNESCO. EDEN sendiri didukung oleh Program ERASMUS+ Uni Eropa. Helena menekankan bahwa sistem pembelajaran daring yang diterapkan oleh UIPM memungkinkan mahasiswa untuk mengikuti perkuliahan dari negara masing-masing tanpa harus hadir secara fisik di kampus, yang dianggap lebih fleksibel dan efisien.

Kasus pemberian gelar Doktor Honoris Causa dari UIPM kepada Raffi Ahmad telah menimbulkan banyak kontroversi di kalangan publik. Klaim legalitas UIPM sebagai lembaga pendidikan tinggi diragukan karena tidak terdaftar di PDDikti maupun BAN-PT. Meskipun begitu, pihak UIPM melalui Helena Pattirane berusaha untuk membuktikan bahwa mereka memiliki legalitas dan akreditasi dari berbagai lembaga internasional.

Namun, ketiadaan data resmi mengenai UIPM di lembaga pemerintah Indonesia menjadi pertanyaan yang perlu dijawab oleh pihak terkait. Kejelasan tentang status UIPM, akreditasi, serta keberadaannya sebagai perguruan tinggi resmi di Indonesia menjadi hal penting, terutama bagi publik yang ingin mengetahui kebenaran di balik pemberian gelar kehormatan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *