Sahrul juga menegaskan bahwa kebijakan tes psikologi untuk pengurusan SIM sebenarnya sudah diberlakukan sejak Maret 2024, dan telah disosialisasikan kepada masyarakat luas. Namun, implementasi tes psikologi di Polresta Deli Serdang baru dimulai pada akhir November lalu. “Sebenarnya ini sudah diberlakukan sejak Maret, dan disosialisasikan ke masyarakat. Namun, di Deli Serdang baru terlaksana sekitar dua minggu terakhir di bulan November,” tambahnya.
Perusahaan yang dipimpin Sahrul ini telah melalui proses seleksi yang ketat, termasuk pengajuan proposal kepada Polda Sumut, yang kemudian diterima karena memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pihak kepolisian.
“Untuk di Deli Serdang baru diterapkan karena ada kekurangan peralatan di pihak kami. Kami juga harus mempersiapkan sistem dan IT yang optimal. Sebelumnya, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) sudah lebih dulu melaksanakan tes psikologi ini,” jelasnya.
Sebagai informasi, tes psikologi kini menjadi bagian dari syarat pengurusan SIM di Polresta Deli Serdang, baik untuk pembuatan SIM baru maupun perpanjangan. Pemohon dari berbagai jenis SIM, mulai dari SIM C hingga SIM BII Umum, wajib mengikuti tes psikologi yang biayanya ditetapkan sebesar Rp 100 ribu per orang.
Sejumlah warga mengungkapkan kekecewaan mereka terhadap biaya tes psikologi yang dianggap memberatkan, terutama bagi mereka yang hanya ingin memperpanjang SIM C. “Ya kagetlah, pikirnya 100 ribu untuk perpanjang SIM C, eh ternyata lebih dari 200 ribu. Ternyata tes psikologi saja yang 100 ribu,” ujar salah satu pemohon yang enggan disebutkan namanya.