DELI SERDANG -Sejak 18 November 2024, Polresta Deli Serdang mulai menerapkan kebijakan baru terkait pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), di mana setiap pemohon wajib lulus tes psikologi. Tes psikologi tersebut dilakukan oleh PT Zurida Suganiya Utama, yang ditunjuk sebagai vendor oleh Polda Sumut untuk melayani pengujian psikologi pemohon SIM di wilayah tersebut.
Namun, kebijakan ini menimbulkan keluhan dari sebagian warga, terutama terkait dengan biaya tes psikologi yang ditetapkan sebesar Rp 100 ribu per orang. Beberapa pemohon merasa terkejut, mengingat biaya yang dikenakan dianggap cukup tinggi untuk sekadar perpanjangan SIM, yang sebelumnya tidak melibatkan tes psikologi.
Sahrul Fahri, Penanggung Jawab dari PT Zurida Suganiya Utama, menjelaskan bahwa biaya Rp 100 ribu per orang tersebut merupakan kebijakan dari pihaknya. Menurutnya, biaya tersebut sudah dihitung berdasarkan operasional yang diperlukan dalam pelaksanaan tes psikologi.
“Biaya 100 ribu itu memang kebijakan dari kami. Kalau keberatan dengan harga segitu, boleh dicari tempat lain, tidak dipaksa. Kebijakan ini berlaku di Polres, dan tetap diterima,” ujar Sahrul, Jumat (13/12/2024).
Sahrul menjelaskan bahwa setiap perusahaan, termasuk perusahaannya, memiliki perhitungan biaya operasional yang harus dipenuhi selama menjalankan pelayanan. Oleh karena itu, biaya tes psikologi tidak bisa diintervensi atau diturunkan.