JAKARTA -Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali menangkap tiga tersangka baru terkait kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dengan penangkapan ini, total tersangka yang ditetapkan kini mencapai 14 orang.
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Tri Satya Putra, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya pihak kepolisian untuk memberantas praktik judi online yang marak terjadi. “Hari ini kita sudah melakukan penangkapan 14 orang tersangka,” ungkapnya dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (2/11).
Wira menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus ini dan memastikan akan menyita semua aset yang diperoleh dari hasil kejahatan para tersangka. “Kami juga akan terus melakukan pengembangan dan akan menyita semua aset-aset dari para tersangka,” imbuhnya.
Keterlibatan Pegawai Komdigi