Polda Riau Menangkan Gugatan Praperadilan Korupsi Bank BUMN Senilai Rp 46 Miliar

RIAU -Polda Riau berhasil memenangkan gugatan praperadilan dalam kasus korupsi bank pelat merah senilai lebih dari Rp 46 miliar di Bengkalis. Hal ini mengindikasikan bahwa penetapan tersangka terkait kasus tersebut sah dan pelaku, ER, tetap ditahan. Gugatan tersebut dilayangkan oleh ER setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Riau menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyaluran kredit KUR. Meskipun ER merasa tidak terima dengan penetapan tersangka, namun hasil dari proses praperadilan menegaskan keabsahan penetapan tersangka tersebut.

Proses sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal, Jimy Maruli, memenangkan gugatan dari penyidik. Hakim menyatakan secara tegas bahwa penetapan tersangka tersebut sah secara hukum, menolak gugatan tersangka pada Rabu (3/4). Putusan tersebut merupakan hasil dari pertimbangan yang matang oleh majelis hakim, dimana penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup serta mendapatkan kesaksian dari saksi dan ahli yang mendukung penetapan tersangka tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *