Jakarta – Polda Metro Jaya mengungkap kasus pesta seks dan tukar pasangan yang melibatkan pasutri IG (39) dan KS (39). Mereka telah menggelar lebih dari 10 kali pesta seks di Jakarta dan Bali, mengundang anggota melalui sebuah situs khusus. Pasangan ini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE, serta beberapa pasal dalam Undang-Undang Pornografi. Selain itu, keduanya juga didakwa dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Beranda
Hukum dan Kriminal
Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Tukar Pasangan dan Pesta Seks yang Melibatkan Pasutri IG dan KS