Polisi juga menggeledah sebuah ruko di kawasan Galaxy, Kota Bekasi, yang diduga digunakan sebagai ‘kantor satelit’ oleh oknum pegawai Komdigi yang terlibat dalam praktik judi online. “Mereka menyewa kantor tersebut untuk menjalankan aktivitas mereka,” tambahnya.
Ade Ary menjelaskan bahwa peran dan tanggung jawab yang seharusnya digunakan untuk menegakkan hukum justru disalahgunakan oleh para tersangka. Polda Metro Jaya berkomitmen untuk terus mengembangkan penyelidikan dan mencari keterangan lebih lanjut dari semua pihak terkait.