JAKARTA -Polda Metro Jaya tengah mendalami kasus judi online yang melibatkan sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Polisi telah menangkap 11 orang tersangka dalam kasus ini, di mana beberapa di antaranya merupakan pegawai dan staf ahli di Komdigi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa para tersangka diberikan kewenangan untuk memantau dan memblokir situs judi online. Namun, kewenangan tersebut disalahgunakan. “Mereka melakukan penyalahgunaan. Jika mereka sudah mengenal pengelola situs, mereka tidak memblokir situs tersebut,” ujar Ade kepada wartawan pada Jumat (1/11/2024).