Di lokasi gudang tersebut, polisi berhasil menyita sekitar 5 kilogram sabu dan 20 ribu butir pil ekstasi. Barang bukti tersebut telah dikemas rapi dalam beberapa bungkus plastik klip bening, siap untuk diedarkan ke pasar gelap. “Ini merupakan pengungkapan yang signifikan karena berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika dalam jumlah besar di Jakarta,” papar Donald.
Selain mengamankan barang bukti, polisi juga menetapkan seorang buronan dengan inisial G yang diduga sebagai pemasok utama dari barang haram tersebut. “Hasil interogasi terhadap dua pelaku juga mengungkap bahwa salah satunya merupakan residivis dalam kasus narkotika,” ungkap Donald. FAC sendiri telah beberapa kali masuk tahanan terkait kasus serupa sebelumnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka dapat diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.