JAKARTA- Polda Metro Jaya berhasil menangkap tiga orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus pembuka blokir situs judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Ketiga tersangka yang ditangkap, berinisial B, BK, dan HF, diketahui merupakan warga sipil yang berperan sebagai pemilik dan pengelola situs judi online yang berusaha menghindari pemblokiran oleh Kementerian Kominfo.
Kombes Wira Satya Triputra, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa ketiga tersangka ini tidak terafiliasi dengan Kementerian Kominfo. “Bukan (pegawai Kominfo), bukan ya, orang sipil semua,” ujar Wira dalam konferensi pers yang digelar di Polda Metro Jaya, Sabtu (16/11/2024). Penangkapan ini merupakan bagian dari penyelidikan yang lebih besar yang melibatkan jaringan mafia judi online yang mengoperasikan situs-situs perjudian ilegal di Indonesia.
Dalam pengungkapan ini, Polda Metro Jaya telah mengamankan total 22 tersangka yang terlibat dalam jaringan judi online yang melibatkan berbagai elemen, termasuk pihak-pihak yang memiliki akses untuk memblokir situs tersebut. Wira menegaskan komitmen Polri untuk menyelesaikan kasus ini dengan tuntas, termasuk mengusut pihak-pihak yang terlibat dalam praktik perjudian ilegal dan pencucian uang.