JAKARTA- Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali berhasil menangkap tiga buronan kasus mafia akses judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Penangkapan ini menambah daftar panjang tersangka yang telah ditangkap dalam pengungkapan jaringan judi online ilegal yang beroperasi di wilayah Jakarta.
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, dalam keterangannya pada Sabtu (16/11/2024) menjelaskan bahwa ketiga buronan yang ditangkap tersebut berinisial B, BK, dan HF. Ketiganya merupakan pemilik sekaligus pengelola situs judi online yang berperan penting dalam kelancaran operasional ribuan website judi yang selama ini berusaha menghindari pemblokiran dari pihak Komdigi.
“Alhamdulillah, hari ini kami berhasil menangkap tiga orang yang merupakan bagian dari jaringan mafia judi online ini. Mereka adalah bandar besar yang memiliki dan mengelola ribuan situs judi untuk menghindari pemblokiran oleh Komdigi. Penangkapan ini melengkapi penangkapan sebelumnya, sehingga total tersangka yang kami tangkap kini sudah mencapai 22 orang,” ujar Kombes Wira.