Polda Metro Jaya Tangkap 22 Tersangka Mafia Judi Online, 10 Di Antaranya Pegawai Komdigi

JAKARTA- Polda Metro Jaya mengungkapkan perkembangan terbaru dalam penyelidikan kasus mafia akses judi online (judol) yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Total sudah ada 22 orang yang ditangkap, dengan 10 di antaranya merupakan oknum pegawai Komdigi yang kini ditetapkan sebagai tersangka. Penangkapan ini menandakan keseriusan pihak kepolisian dalam membongkar jaringan judi online yang melibatkan berbagai pihak.

Kombes Wira Satya Triputra, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa penangkapan 22 tersangka ini merupakan bagian dari upaya besar pihak kepolisian untuk memberantas judi online yang semakin marak di Indonesia. “Komdigi 10 orang (oknum yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan),” ungkap Wira dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (16/11/2024).

Penangkapan terbaru yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya adalah terhadap tiga buron berinisial B, BK, dan HF, yang merupakan pemilik dan pengelola situs judi online. Ketiganya ditangkap di sebuah bandara di Jakarta, tepat setelah mereka tiba di ibukota. “Ditangkapnya di bandara tadi kebetulan pas baru datang,” ujar Wira singkat, menandakan betapa cepat dan terkoordinasinya penangkapan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *