Kombes Latif juga menegaskan bahwa Propam Polda Metro Jaya telah menindak oknum tersebut dan memastikan bahwa hal seperti ini tidak boleh terjadi lagi. “Untuk anggota ini, sudah dilakukan penindakan oleh Propam,” ujarnya.
Sementara itu, Tian menyarankan agar Samsat Bekasi mencopot banner anti pungli yang terpasang di kantor mereka. “Jika memang ada pungli, banner anti pungli itu hanya sekadar hiasan. Copot saja, karena tidak berguna,” tegasnya.
Kasus ini menggarisbawahi pentingnya pengawasan yang ketat terhadap praktik pungli di layanan publik serta perlunya tindakan tegas terhadap pelanggaran untuk memastikan keadilan bagi masyarakat. Polda Metro Jaya diharapkan dapat mengambil langkah-langkah yang lebih proaktif untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.
(N/014)