Polda Metro Jaya Mendalami Kasus Video Syur Viral: Hubungan Tersangka dan Pemeran Masih Diselidiki

JAKARTA  -Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya kini tengah mendalami kasus video syur yang melibatkan Audrey Davis, putri musisi David Bayu eks personel band Naif. Kombes Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa pihaknya sedang memeriksa hubungan antara Audrey dengan pemeran pria dalam video syur yang viral di media sosial serta keterkaitan dengan dua pelaku penyebar video tersebut, MRS (22) dan JE (35).

Dalam pernyataannya pada Kamis (8/8), Kombes Ade Safri Simanjuntak menyampaikan, “Kami akan mendalami lebih jauh mengenai hubungan antara Audrey Davis dan pemeran pria dalam video syur tersebut. Kami juga akan memeriksa hubungan mereka dengan dua pelaku penyebar video, MRS dan JE. Saat ini, kami masih dalam proses profiling pemeran pria di video syur itu dan belum dapat memastikan langkah selanjutnya, apakah pemeran pria akan dipanggil untuk diperiksa atau tidak.”

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, menambahkan bahwa pihak kepolisian tengah memastikan adanya hubungan antara Audrey dan dua pelaku penyebar video syur, MRS dan JE. Dia menjelaskan, “Kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan kasus ini. Untuk saat ini, kami belum bisa memastikan bagaimana hubungan Audrey dengan kedua pelaku penyebar video tersebut.”

Menurut Kombes Ade Ary Syam, kedua tersangka, MRS dan JE, yang sudah diamankan dan ditahan, terlibat dalam kasus ini dengan motif ekonomi. “Motif utama dari kedua tersangka ini adalah ekonomi. Mereka tidak hanya menyebarkan video syur, tetapi juga terlibat dalam perdagangan video porno serta dokumen elektronik yang mengandung muatan kesusilaan. Mereka beroperasi dengan mengajak orang untuk menjadi member guna mendapatkan akses ke video-video tersebut,” imbuhnya.

Penanganan Kasus dan Langkah Berikutnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *