“Yang jelas minggu depan. Surat panggilan terhadap tersangka FB sudah dikirimkan oleh penyidik pada Rabu, 20 November 2024,” ujar Ade Safri.
Kasus ini berawal dari dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Firli telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sejak 22 November 2023. Penanganan perkara ini melibatkan beberapa pasal, di antaranya Pasal 12e atau 12B atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, memberikan tanggapannya terkait kasus tersebut yang sudah berjalan hampir satu tahun. “Tenang saja, nanti selesai,” ujar Karyoto, mengingatkan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai dengan prosedur.