Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan satu tersangka, yakni MT (43), yang merupakan pemilik dan penanggung jawab pabrik. MT juga dikenal sebagai pihak yang menerima keuntungan dari operasional pabrik tersebut serta yang membiayai seluruh kegiatan pabrik. “MT (43) dia pemilik, penanggung jawab, dia yang menerima keuntungan dari pabrik, dia juga yang membiayai operasional pabrik tapi tidak terdaftar dalam susunan perusahaan, itu cara dia menghindarinya di situ,” pungkas Victor.
Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan akan ada efek jera bagi pelaku usaha yang mengabaikan peraturan dan membahayakan kesehatan masyarakat demi keuntungan pribadi.
(K/09)