Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Victor Inkiriwang menambahkan bahwa pabrik tersebut telah lama beroperasi dan sebelumnya sempat mendapatkan izin edar yang kini sudah kadaluarsa. “Pemicunya ini sebenarnya kita bisa tahu, entry point-nya kita bisa tahu ke dia itu karena dia mengedarkan produk tanpa izin edar,” ujar Victor.
Penyelidikan lanjutan mengungkapkan bahwa bakso yang diproduksi di pabrik ini tidak mengandung daging sapi segar. Sebaliknya, bahan baku yang digunakan adalah jeroan dan kerongkongan sapi yang digiling halus untuk meniru rasa dan aroma daging sapi. “Ketika kita cek di laboratorium, kita periksa saksi keterangan, dan ternyata bakso yang dituliskan bakso sapi tapi di dalamnya tidak terdapat kandungan daging sapi segar. Kalau secara laboratoris tidak ada kandungan daging sapi,” kata Victor.
Praktik curang ini dilakukan untuk menekan biaya produksi, yang memungkinkan pabrik tersebut meraup keuntungan sekitar Rp 15 juta per bulan. “Cara dia mengelabui konsumen biar ada rasa daging sapi, dia dapatkan dari kerongkongan dan jeroan sapi, itu kan istilahnya barang yang nggak kepakai, itu digiling halus dan dicampur biar menimbulkan aroma dan rasa,” imbuh Victor.