Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan Narkoba Seberat 7 Kilogram Sabu dan 204 Pil Ekstasi!

LAMPUNG -Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 7 kilogram dan 204 pil ekstasi pada Sabtu (26/10). Penangkapan ini dilakukan di Sea Port Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, dan melibatkan tiga orang pria berinisial RF, BD, dan ZA yang merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang baru pulang dari Malaysia.

Direktur Ditresnarkoba Polda Lampung, Kombes Irfan Nurmansyah, mengungkapkan bahwa penyelundupan narkoba ini berhasil diungkap pada 19 Oktober lalu. “Kami telah mengamankan tiga PMI di Sea Port Interdiction Bakauheni karena kedapatan membawa 7 kilogram sabu dan 204 butir pil ekstasi,” ujarnya.

Irfan menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut berasal dari Malaysia. “Mereka ini diminta oleh seseorang yang identitasnya telah kami ketahui untuk mengirimkan narkoba tersebut ke wilayah Jawa Timur,” kata Irfan. Pihak kepolisian kini sedang mendalami lebih lanjut mengenai identitas pengirim dan jaringan yang terlibat dalam penyelundupan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *