Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Johanson R Simamora, mengonfirmasi bahwa laporan dari keluarga korban telah diterima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jateng. Kombes Johanson menyatakan bahwa laporan tersebut langsung ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Setiap orang yang mengalami, mendengar, atau melihat suatu peristiwa tindak pidana berhak untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum. Laporan itu telah kita terima dan kita akan dalami. Selanjutnya, kami akan melakukan penyelidikan untuk mengungkap fakta-fakta yang ada,” kata Johanson dalam kesempatan usai mengikuti Latihan Penanggulangan Konflik Sosial di Lapangan Pancasila Simpang Lima Semarang, Kamis (5/9/2024).
Penyelidikan dan Pengembangan Kasus
Menurut Johanson, pihaknya baru saja menerima laporan dan akan segera mengembangkan penyelidikan. “Kita baru terima laporan ini, jadi kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut. Petunjuk dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga sudah diserahkan kepada kami dan akan digunakan sebagai acuan dalam investigasi,” tambahnya.