Yogyakarta – Sebuah peristiwa hukum mengguncang publik Yogyakarta setelah Ditreskrimsus Polda DIY menetapkan Meila Nurul Fajriah, seorang advokat di Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI), sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik. Keputusan ini merupakan lanjutan dari laporan yang dilakukan pada tahun 2021 oleh IM terkait pernyataan yang dianggap mencemarkan nama baiknya.
Kombes Pol Idham Mahdi, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY, mengonfirmasi bahwa kasus ini berawal dari tuduhan IM terhadap Meila terkait pernyataan yang menyebut IM sebagai pelaku kekerasan seksual pada tahun 2020. Meskipun kasus kekerasan seksual yang diduga melibatkan puluhan korban diadvokasi oleh Meila, namun tidak ada laporan resmi yang diajukan ke kepolisian terkait hal ini.
“Kami telah melakukan penyelidikan berdasarkan laporan IM terhadap pernyataan yang diungkapkan Meila dalam Zoom Meeting di kanal YouTube,” kata Idham Mahdi.
Menurut Idham, Polda DIY telah berupaya untuk meminta klarifikasi dari Meila terkait bukti-bukti yang dihadirkan IM, namun upaya tersebut belum membuahkan hasil yang memadai. Permintaan data korban yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual juga belum dapat dipenuhi oleh pihak LBH setempat.