Plt Sekjen MPR Kritik Teguran MKD ke Bamsoet yang Dinilai Tak Penuhi Prosedur-Materil

Menurut MPR, MKD juga dianggap tidak memenuhi unsur material dalam kasus ini karena memproses pengaduan yang tidak sesuai dengan kewenangannya terhadap seorang pimpinan lembaga negara.

“Kapasitas Teradu sebagai Ketua MPR yang memiliki tugas sebagai juru bicara MPR pada kegiatan silaturahmi kebangsaan pada 5 Juni 2024 adalah hal yang dilakukan dalam kapasitas resmi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Siti Fauziah menjelaskan bahwa Bamsoet, sebagai anggota MPR, memiliki hak imunitas yang diatur dalam Undang-Undang MD3. MPR berencana untuk berkomunikasi dengan pimpinan DPR guna menyelesaikan permasalahan ini secara proporsional dalam konteks hubungan antarlembaga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *