Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang, Di Tuntut 1,5 Tahun Penjara Dugaan Penodaan Agama

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan tertulis pada sidang berikutnya. Mereka menilai bahwa tuntutan yang diajukan oleh JPU telah memberatkan kliennya. Sidang selanjutnya dijadwalkan untuk mendengarkan pembelaan dari pihak terdakwa.

Keputusan akhir akan menjadi penentu bagi nasib Panji Gumilang, yang menghadapi ancaman pidana atas tuduhan penodaan agama. Sidang ini menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan isu sensitif yang melibatkan nilai-nilai keagamaan di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *