INDRAMAYU -Sidang tuntutan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, menjadi sorotan di Pengadilan Negeri Indramayu pada Kamis (22/2/2024). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan tuntutan pidana satu tahun enam bulan penjara atas dugaan pelanggaran pasal 156 KUHP tentang penodaan agama.
Dalam ruang sidang yang penuh dengan ketegangan, tim JPU yang dipimpin oleh Rama Eka Darma membacakan tuntutan dengan menyebut sejumlah nama saksi yang telah diperiksa sebelumnya. Menurut mereka, Panji Gumilang terbukti secara sah melakukan perbuatan yang dianggap sebagai penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia.