Netralitas Polri ditegaskan dalam Perpol memperjelas lagi kegiatan soal larangan politik praktis dengan Surat Telegram Kapolri nomor 2407 bulan Oktober 2023, perihal apa saja yang dilarang personel Polri di Medsos diataranya; larangan berfoto dengan pose mendukung salah satu satu Paslon/Parpol, dilangan berfoto dengan Paslon, dilarang mengomentari foto/vidio Paslon termasuk Parpol, serta dilarang mempromosikan/menyebarkan foto/video Paslon termasuk Parpol peserta Pemilu di media sosial dan tidak kalah pentingnya dilarang memberikan dukungan kepada Paslon mapun Parpol peserta Pemilu.
Maka berdasarkan hal tersebut saya selaku Kasubsatgas Propam OMB 2024 kembali mengingatkan dan menegaskan dalam pengamanan setiap tahapan Pemilu 2024, seluruh personel wajib menjaga Netralitas dan tugas kita sebagai anggota Polri hanya pengamanan.
Mari kita bersama dukung, amankan, sukseskan dan ciptakan Pemilu 2024 aman dan damai. tutup AKBP Dana.