Walaupun dalam pesta demokrasi ini mungkin ada saudara, kerabat dekat atau teman ikut mencalonkan diri sebagai peserta Pemilu, kita wajib tetap netral dan dengan tidak memberikan dukungan kepada salah satu Paslon atau partai tertentu.
Netralitas personel Polri sudah diatur dan tertuang dalam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, yang berbunyi Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.
Netralitas Polri juga merupakan komitmen Kapolri sebagai pimpinan tertinggi kita, sesuai komitmen Kapolri dan Kadiv Propam Mabes Polri, kita akan tindak tegas personel yang melanggar komitmen tersebut. Karena netralitas Polri mutlak diperlukan guna menciptakan Pemilu yang aman dan damai.