Menurut Petrus, sebagai negara hukum, Indonesia tidak membenarkan adanya oknum penyidik yang merasa dirinya lebih tinggi atau berada di luar hukum. Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya sudah dua kali menyurati penyidik agar segera membebaskan Julia Santoso, tetapi pihak penyidik berdalih belum bisa melakukannya karena belum menerima salinan asli putusan praperadilan.
(CHRISTIE)