Petrus menegaskan bahwa keputusan pengadilan yang membatalkan status tersangka Julia Santoso harus dihormati oleh pihak kepolisian. “Penegak hukum seharusnya melindungi hak asasi manusia setiap orang yang ditahan,” lanjutnya. Putusan PN Jakarta Selatan yang membatalkan status tersangka Julia Santoso tercatat dengan nomor registrasi 132/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel, tertanggal 21 Januari 2025. Dalam putusan tersebut, surat penahanan terhadap Julia juga dibatalkan.
Petrus menambahkan bahwa Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/143/VI/RES.1.11/2024/Tipiditer tertanggal 10 September 2024, yang menyebutkan nama Julia Santoso, sudah tidak sah lagi setelah adanya putusan praperadilan. “Putusan praperadilan harus dihormati dan dipatuhi oleh siapa pun juga tanpa kecuali,” tegas Petrus.