Dalam petisi tersebut, para peserta menyoroti bahwa pelaksanaan seleksi tidak sesuai dengan prinsip kesempatan yang sama untuk semua warga negara dalam melamar menjadi PNS, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. Mereka menekankan pentingnya penilaian yang objektif dan transparan demi keadilan bagi semua peserta seleksi.
(A/08)