JAWA TIMUR -Sidang sengketa Pilkada Jawa Timur 2024 yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (8/1) berlangsung tegang saat perwakilan kuasa hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 03, Tri Rismaharini-Gus Hans, Tri Wiyono Susilo, ditegur oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra.
Hal ini terjadi ketika Wiyono sedang membacakan petitum gugatan terkait sengketa hasil Pilkada Jawa Timur. Meskipun sudah diperintahkan untuk membacakan petitum secara lengkap, Wiyono memilih untuk melanjutkan dengan menyatakan bahwa beberapa poin telah dianggap dibacakan.
Pada saat itu, Wiyono sudah membacakan poin 1 hingga 3 dari petitum gugatan. Namun, untuk poin 4 dan 5, ia memilih tidak membacanya dan menyatakan bahwa kedua poin tersebut dianggap telah dibacakan. Hal ini memicu teguran dari Hakim Saldi.