Dalam PKPU 10/2024, sejumlah pasal mengalami perubahan signifikan. Perubahan tersebut terletak pada pasal 1, 11, 13, 15, 95, 99, 135, dan 195. Sesuai dengan pertimbangan dalam PKPU 8/2024, penyesuaian dilakukan untuk mengakomodasi putusan MK terkait ambang batas pencalonan kepala daerah.
“Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024, perlu dilakukan penyesuaian,” ungkap pertimbangan dalam PKPU 8/2024 yang dikutip pada Senin, 26 Agustus 2024.