Perubahan PKPU 10/2024, Ambang Batas Pencalonan Pilkada Mengalami Penyesuaian Sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi

JAKARTAPeraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024 yang mengatur pencalonan dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) telah resmi diunggah ke situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU. PKPU 10/2024 merupakan revisi dari PKPU Nomor 8 Tahun 2024, sebagai tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dan 70. Perubahan ini bertujuan untuk menyelaraskan aturan pencalonan dengan keputusan MK yang baru-baru ini dikeluarkan.

Dalam PKPU 10/2024, sejumlah pasal mengalami perubahan signifikan. Perubahan tersebut terletak pada pasal 1, 11, 13, 15, 95, 99, 135, dan 195. Sesuai dengan pertimbangan dalam PKPU 8/2024, penyesuaian dilakukan untuk mengakomodasi putusan MK terkait ambang batas pencalonan kepala daerah.

“Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024, perlu dilakukan penyesuaian,” ungkap pertimbangan dalam PKPU 8/2024 yang dikutip pada Senin, 26 Agustus 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *