Jika terbukti sengaja dibakar, kami Aliansi Pers Lintas Desa meminta hukuman mati untuk pelakunya,” ucap Sultan, yang sering disapa Ucok Kodam.
Sultan juga menambahkan bahwa aksi pembakaran rumah wartawan ini merupakan ancaman serius bagi kebebasan pers dan keselamatan jurnalis di Indonesia. “Kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang harus dijaga. Tindakan kekerasan terhadap jurnalis tidak boleh dibiarkan dan harus dihukum seberat-beratnya,” tegasnya.
Dengan adanya kasus ini, diharapkan kesadaran publik terhadap pentingnya perlindungan bagi jurnalis semakin meningkat. PLD juga mengingatkan bahwa tugas jurnalis adalah menyampaikan kebenaran kepada masyarakat dan mereka harus dilindungi dari segala bentuk ancaman dan intimidasi.mtk_07