Pemilu  

Pernyataan Bawaslu Soal Surat Suara Caleg DPRD Provinsi di 8 TPS Batam Kosong

Reza menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Bawaslu Kepri dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait temuan tersebut. Mereka juga telah menyampaikan kepada KPU bahwa jika kertas suara masih tersedia, sebaiknya segera disediakan untuk pemilihan lanjutan. Jika tidak, pemungutan suara lanjutan akan menjadi tanggung jawab KPU, dengan batas waktu maksimal 10 hari setelah pemungutan suara pertama dilakukan.

Ketua KPU Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi, mengonfirmasi bahwa permasalahan tersebut sedang ditangani oleh KPU Batam. Dia menjelaskan bahwa kekosongan surat suara terjadi khususnya untuk surat suara DPRD Kepri dapil IV, sementara surat suara untuk pemilihan presiden, DPD RI, DPR RI, dan DPRD kota sudah lengkap. KPU Batam telah memutuskan untuk melakukan pemilihan lanjutan untuk DPRD Kepri dapil IV di delapan TPS tersebut, yang akan dilaksanakan dalam waktu 10 hari setelah pemungutan suara awal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *