Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, atau yang akrab disapa Mbak Ita. Keputusan tersebut menegaskan bahwa status tersangka Mbak Ita dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang tetap sah.
Sidang praperadilan yang digelar pada Selasa (14/1/2025) dipimpin oleh hakim tunggal, Jan Oktavianus. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan Mbak Ita ditolak seluruhnya. “Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” ucap hakim dalam persidangan.