BEKASI -Kasus dugaan tindakan intoleransi yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Masriwati, telah menarik perhatian publik setelah viral di media sosial. Masriwati, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pemasaran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bekasi, dilaporkan telah melarang umat Kristen untuk beribadah, yang kemudian memicu reaksi keras dari masyarakat.
Dalam sebuah konferensi pers yang diadakan pada Rabu (25/9), Masriwati menyampaikan permohonan maafnya kepada masyarakat, khususnya kepada Bapak Joni, Ibu Pendeta, dan jemaat Kristen di lingkungannya. “Kepada masyarakat Kota Bekasi, khususnya masyarakat di lingkungan tempat tinggal saya, dan kepada Bapak Joni serta Ibu Pendeta beserta jemaatnya, atas tindakan dan ucapan yang kurang berkenan, untuk dimaafkan, terima kasih,” ungkapnya dengan nada menyesal.
Tindakan Pemerintah Kota Bekasi
Menanggapi insiden tersebut, Pemkot Bekasi telah mengambil langkah cepat dengan membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan terhadap Masriwati. Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad, menjelaskan bahwa penjatuhan sanksi akan dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. “Mekanisme seorang Pj pada saat akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan adalah dibentuk terlebih dahulu tim pemeriksa. Malam ini (Selasa malam) SK tim itu telah kita buat,” ujar Gani.