Permen ESDM 14/2024 Resmi Diterbitkan, Permudah Izin Penggunaan Air Tanah

Fasilitas umum dan sosial yang dimohonkan oleh badan usaha.

Pemanfaatan untuk pendidikan, kesehatan, dan penelitian yang dikelola oleh pemerintah.

Selain itu, perizinan juga diwajibkan bagi sektor-sektor seperti pertanian, kehutanan, energi, industri, pariwisata, kesehatan, pendidikan, serta infrastruktur dan transportasi. Dengan aturan ini, diharapkan efisiensi dan keberlanjutan pemanfaatan air tanah di Indonesia dapat terjaga lebih baik.

(christie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *