Fasilitas umum dan sosial yang dimohonkan oleh badan usaha.
Pemanfaatan untuk pendidikan, kesehatan, dan penelitian yang dikelola oleh pemerintah.
Selain itu, perizinan juga diwajibkan bagi sektor-sektor seperti pertanian, kehutanan, energi, industri, pariwisata, kesehatan, pendidikan, serta infrastruktur dan transportasi. Dengan aturan ini, diharapkan efisiensi dan keberlanjutan pemanfaatan air tanah di Indonesia dapat terjaga lebih baik.
(christie)