Permen ESDM 14/2024 Resmi Diterbitkan, Permudah Izin Penggunaan Air Tanah

Pemanfaatan oleh instansi pemerintah, rumah ibadah, dan pertanian rakyat non-komersial.

Pemanfaatan air dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi pertambangan, minyak, gas bumi, atau panas bumi.

Kategori Penggunaan Air Tanah yang Memerlukan Izin

Pemanfaatan air tanah lebih dari 100 meter kubik per bulan per kepala keluarga.

Wisata atau olahraga air komersial.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *