Perkiraan UMK 2025 Jawa Barat Naik 6,5%, Daftar 27 Kabupaten/Kota Tersedia

JABAR- Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengumumkan Daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 pada Rabu (18/12/2024) mendatang. Pengumuman ini merupakan lanjutan dari penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang sudah diumumkan sebelumnya pada Rabu (11/12/2024). UMK 2025 di seluruh wilayah Jawa Barat diperkirakan akan mengalami kenaikan sekitar 6,5 persen dibandingkan dengan UMK 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *